Pengecer Judi Togel Online Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Tjoa Guntur Cahyono diadili di ruang Garuda I Pengadilan Negri (PN) Surabaya melalui daring. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Baru 1, ditangkap karena terlibat perjudian online. Jaksa Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan saksi penangkap Candrika Gangga Utama untuk memberikan keterangan di ruang sidang. Dari kesaksian petugas kepolisian tersebut, bahwa Tjoa terlibat perjudian togel yang cara kerjanya melalui sistem daring. Terdakwa merupakan seorang pengecer togel di lingkungan kampungnya. “Di situs website yang dia pakai itu, dia sebagai pengecer yang mulia. Menjualnya dia melalui SMS, seperti nombok gitu,” terang Candrika, Selasa (18/5/2021). Kepada hakim, Candrika menjelaskan mendapatkan barang bukti berupa HP yang dipakai terdakwa untuk bisnis haramnya itu. “Saya menerima laporan dari masyarakat. Sekitar habis Magrib, saya menangkap bersama tiga orang. Komandan dan rekan saya. Waktu penangkapan, dia berada di rumah tetangganya, dia menggunakan HP Samsung,” ujar Candrika. Setelah mendengarkan keterangan tersebut, terdakwa pun membenarkannya. Kepada hakim dan jaksa, terdakwa mengaku ambil untuk Rp 30 ribu dari hasil mengecer togel. Setelah menerima pasangan togel dari penombok, kemudian terdakwa mengirim pasangan judi togel tersebut dengan cara masuk terlebih dahulu ke situs www.lockdown389.com. Setelah itu, terdakwa memasang tombokan sesuai yang dikirim oleh penombok. “Keterangannya benar yang mulia,” ucap singkat terdakwa. Jaksa pun memohon untuk mempersiapkan tuntutan untuk terdakwa pada persidangan selanjutnya. “Mohon waktu satu minggu yang mulia untuk tuntutannya,” kata Jaksa Novan. (mg-5/fer)
Sumber: