Kabupaten Sidoarjo dan Gresik Terima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 dari BPK
Surabaya, memorandum.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada dua pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moch. Abdul Qodir dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman. Selain itu, LHP BPK juga diserahkan kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Menurut Joko, berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, kedua pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)." Yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo," tutur Joko dalam siaran persnya, Selasa (18/5). Dijelaskan Joko, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. " Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," jelasnya. Joko menambahkan, dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap kedua pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah." Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," imbuhnya. Ia menerangkan, permasalahan tersebut di antaranya yaitu terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan beberapa Paket Pekerjaan Belanja Modal, terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan juga penerimaan dalam Rekening Penampungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang belum dapat diakui sebagai Pendapatan Pajak Daerah karena tidak sinkron dengan data di e-BPHTB. "Selain itu, pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum terselenggara secara optimal serta pengawasan dan pengendalian kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) belum optimal," terangnya. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kedua pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, kata Joko, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. “Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran,” katanya. Joko berharap, meski memperoleh opini WTP, pemerintah daerah diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (mg5)
Sumber: