Gresik Raih WTP Enam Kali Berturut-turut
Gresik, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diterima untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Buku laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (18/5). Diterima secara langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Atas penerimaan WTP tersebut, Bupati Gresik menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja secara optimal. Utamanya dalam penyusunan laporan keuangan. Apresiasi juga diberikan pada seluruh masyarakat Kota Santri. “Selain kepada para Kepala OPD, kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik yang telah mendukung kami sehingga bisa bekerja lebih baik. Dukungan itu yang terus pemerintah harapkan. Kami yakin, bila masyarakat mendukung, kami tentu akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” kata bupati 36 tahun itu. Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, menyebut opini WTP merupakan prestasi. Ia berpesan kepada Kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik agar menjadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja. “Jalinlah kerjasama yang baik antar OPD sehingga prestasi akan terus kita raih untuk menuju Gresik baru yang lebih baik” ujar Gus Yani memberi semangat. Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatatakan opini WTP yang didapat Kabupaten Gresik kali ini berdasarkan emeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2020. Adapun laporan yang telah diperiksa tersebut terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Gresik dengan memperhatikan kesesuaianlaporan keuangan dengan standard akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan. “Intinya WTP ini didapat kerena laporan keuangan baik, sistem pengawasan juga baik dan taat pada peraturan perundangan,” tegas Reza Pahlevi.(and/har)
Sumber: