Larangan Mudik Berakhir Dilanjut Pengetatan Perjalanan, Berikut Aturan Mainnya
Surabaya, Memorandum.co.id - Aturan pengetatan perjalanan berlaku mulai 18-24 Mei 2021 setelah larangan mudik berakhir. Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di darat, udara maupun di laut. Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (satgas) penangan Covid 19 nomor 13 tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan Mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama Ramadhan 1442 H. Surat Edaran itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Aturan ini diteken oleh Doni Monardo, Kepala Satgas Penangan Covid-19. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai 24 Mei 2021. Selama masa pengetatan perjalanan, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan. "Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose Covid-19. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api," bebernya. Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tesĀ GeNoce C19. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia dan untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19. (Mg6)
Sumber: