Sidang Kajari Gadungan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Sidang Kajari Gadungan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Surabaya, memorandum.co.id - Abdussamad, terdakwa dalam perkara tipu gelap dengan modus menyaru sebagai Kajari Surabaya, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/5/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon dalam persidangan kali ini, menghadirkan lima saksi, yakni Deni Alam Kusuma, Muhammad Dandi, Yeni Krisnawati, Chandra Anggara, dan Bagas. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tatas, Deni mengaku kenal dengan terdakwa Abdussamad dari Almarhum Ayahnya Joyo Santoso. "Saya dikenalkan oleh almarhum ayahnya. Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes ASN di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar Rp 250 juta kepada Abdussamad," ungkap saksi Deni Alam Kusuma. Senada dengan Deni, saksi Dandi yang merupakan temanya, juga ditipu oleh Abdussamad dengan iming-iming lulus tes ASN di Kementrian Hukum dan HAM. "Waktu itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum Ham, trus dikenalkan oleh ayahnya mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya diminta bayar Rp 500 juta," beber Muhammad Dandi. Namun hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa kepada Deni dan Dandi tak kunjung datang. Bahkan tidak ada pengembalian uang terhadap keduanya. Sementara itu, Chandra Anggara, Kasubsi Intel Kejari Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi penangkap mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap Abdussamad. "Saat itu kami menerima informasi, bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen salah satu hotel. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran," terang Chandra. "Setelah kami melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain," tambah Chandra. Setelah mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota seragam jaksa, serta tongkat komando. Kesaksian Kasubsi Intel Kejari Surabaya itu diamini oleh saksi Yeni Krisnawati, yang merupakan Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu menginap selama empat bulan sejak November 2020 hingga saat penangkapan Maret 2021. "Terdakwa mengaku sebagai aparat negara, yaitu Kajari, tapi pembayaran hotelnya menunggak hingga 27 juta. Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal," kata Yeni. Yeni juga mengungkapkan, setiap kali ditagih oleh pihak hotel terdakwa mengancam akan menutup hotel yang berada di Jalan HR Muhammad tersebut. "Tiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa ditutup," kata Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad. Selain itu, majelis hakim juga meminta keterangan mantan sopir Abdussamad yang bernama Bagas. Saksi Bagas menceritakan ia mengenal terdakwa saat dirinya masih bekerja di bagian front office di salah satu hotel di Surabaya. "Saya kenal terdakwa saat saya kerja di hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya,"terang Bagas. Karena Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada terdakwa. "Beliau (terdakwa) mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, dan saya dijadikan sopir sekaligus ajudannya. Jadi saya tertarik," terang Bagas. "Selama saya jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani tanya," imbunya. Setelah mendengar keterangan para saksi, terdakwa Abdul Somad yang mengikuti sidang secara daring dari Polrestabes Surabaya membenarkan sebagian besar kesaksian mereka. Hanya saja ia menyangkal kesaksian dari Muhammad Dandi yang menyebutkan, telah menyetorkan uang Rp 500 juta untuk bisa lolos tes ASN di Kemenkum HAM. "Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta," sangkal Abdussamad. Sebelumnya, dalan Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/2021),. Oleh JPU Furkon Adi Hermawan, Abdussomad didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. (mg-5/fer)

Sumber: