Guru Mengaji Setubuhi Santri

Guru Mengaji Setubuhi Santri

JEMBER - Seorang guru mengaji di Jember digelandang  unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember.   Tersangka bernama Nuril Anam (27) warga Dusun Krajan RT 002/RW 006, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan ditangkap karena memperkosa santinya. “Tersangka ditangkap di rumahnya karena memperkosa santrinya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Suyitno, Rabu (10/7). Iptu Suyitno mengatakan, terungkapnya guru ngaji cabul ini berawal dari  pengakuan korban kepada orang tuanya tidak mau mengaji karena dua kali diperkosa oleh  tersangka di rumah tersangka dan sekali di rumah korban. Siti Khomariah, ibu korban,  mendengar pengakuan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Iptu Suyitno mengatakan tersangka mengakui perbuatannya mencabuli dan mnyetubuhi korban pada  2018. "Atas perbuatanya itu pelaku dijerat undang undang No 35 Tahun 2014 pasal 81, 82, dan  UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas Suyitno (edy/udi)

Sumber: