Pengacara Penganiaya ART Ditetapkan Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Fairus (54), pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah wanita tersebut telah menganiaya asisten rumah tangga (ART), EAS (45), warga Jombang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas disetrika di tangan dan lebam di punggung EAS. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/5/2021). Setelah menetapkan tersangka, polisi akan memanggil Fairus untuk diperiksa sebagai tersangka. "Besok akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Oki. Oki menjelaskan, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut. "Dalam pemeriksaan majikan mengelak menganiaya korban," pungkas Oki. (rio/fer)
Sumber: