Bupati Malang Sidak ASN, Ini Hasilnya
Malang, memorandum.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang sepertinya telah mematuhi Surat Edaran (SE) larangan mudik Lebaran. Saat Bupati Malang HM Sanusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja pasca liburan Hari Raya Idulfitri 1442 H, tidak ditemukan ASN yang melanggar SE larangan mudik. “Memang tidak 100 persen ASN yang ada pada lingkungan Pemkab Malang masuk semua, karena ada yang cuti melahirkan dan ijin sekolah,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kab Malang Nurman Ramdhansyah, Senin (17/5/2021). Sidak ini melakukan pengecekan absensi dan timestamp camera aplikasi efektifitas, yang dilalukan oleh ASN pada organisasi perangkat daerah ( OPD). “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ditemukan ada ASN yang bolos atau mudik, kecuali ijin karena melahirkan,” kata Nurman. Lebih lanjut, kata Nurman kepastikan kehadiran ASN ini menunggu absensi yang disetorkan masing-masing OPD, targetnya paling lambat H+7 hari raya Idul Fitri. Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemkab Malang Tridiyah Maestuti menyampaikan apabila ditemukan ada ASN yang melanggar SE akan akan disanksi. “Yang memberikan nantinya adalah Bupati sebagai pembina kepegawaian, kami hanya memberikan rekomendasi saja," ujarnya. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pasca libur hari raya Idul Fitri 1442 H. Sidak ASN ini terbagi 5 tim dipimpin Bupati yang didampingi inspektorat, Asisten 3, Kasatpol PP dan tim 2 dipimpin Wabup didampingi Sekdakab, Asisten 1 dan BKPSDM. (kid/ari)
Sumber: