Hari Pertama Kerja, ASN Pemkab Lumajang Terpantau Patuh

Hari Pertama Kerja, ASN Pemkab Lumajang Terpantau Patuh

Lumajang, memorandum.co.id - Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang terpantau patuh dan tidak ada yang terlambat. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021). Taufik mengatakan, di hari pertama masuk kerja tidak ada ASN yang terlambat dan terpantau patuh, namun ada beberapa pegawai yang izin tidak melakukan absen karena dinas luar. "Ada 38 personel dari satpol PP dan dinas perhubungan (dishub) yang izin tidak lakukan absen karena dinas luar di pos penyekatan," katanya. Sementara itu, seperti yang sudah disampaikan, Pemkab Lumajang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah tertanggal 21 April 2021 sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Maupun Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. ASN Pemkab Lumajang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga kerja kontrak tetap harus melakukan presensi online menggunakan Siperlu pada saat libur cuti bersama dan libur nasional Hari Raya pada 12-16 Mei 2021. "Selama libur lebaran, tiap harinya ada ratusan ASN yang lupa absen, alasan lupa karena belum terbiasa dengan sistem absensi yang baru," ungkap Taufik. Taufik menjelaskan, jika selama lima hari mulai 12-16 Mei 2021, total ada 2.847 ASN yang tidak melakukan presensi kegiatan dikarenakan lupa. "Total selama lima hari ada 2.847 orang ASN dari 6.645 orang yang tidak melakukan presensi kegiatan, tidak ada sanksi yang diberlakukan tapi sudah lapor ke kepala OPD terkait untuk dibuatkan surat pernyataan karena lupa," pungkasnya. (fai/fer)

Sumber: