Sidang Perkara Penipuan Jual Beli Tanah dengan Terdakwa Notaris Olivia

Sidang Perkara Penipuan Jual Beli Tanah dengan Terdakwa Notaris Olivia

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara tipu gelap jual beli tanah di kawasan Gunung Anyar, dengan terdakwa Notaris Olivia Sherline Wiratno berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis menghadirkan dua orang saksi yakni Lukman Dalton dan pegawai BPN, Achmad Suyanto, Senin (17/5). Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, saksi Suyanto mendapat giliran diperiksa terlebih dahulu dihadapan majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso. Sedangkan saksi Lukman Dalton di periksa berikutnya. Sebelumnya, dalam kasus ini Lukman Dalton telah dijatuhi vonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Didampingi penasihat hukumnya, Adel Pranajaya, notaris Olivia terlihat santai menghadapi kasus hukumnya. Untuk diketahui, awalnya tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton (terpidana) akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman. Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor terdakwa, jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya notaris. Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu. Pada  Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga  Rp 25 miliar. Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya  Rp 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar. Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah dilokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar. Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di - wilayah Pakal luas 10,260 M2, - wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-. Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno, SHM tersebut sertifikat seluruhnya telah dibalik nama ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.- Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke polisi. (mg5)

Sumber: