Bawa Sajam, Warga Waung Diamankan Polisi

Bawa Sajam, Warga Waung Diamankan Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Sumadji (41), warga Dusun Krajan, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu harus berurusan dengan polisi, lantaran terlibat keributan dan ketahuan membawa senjata tajam jenis mandau. Diterangkan oleh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sumadji diamankan polisi di wilayah hukum Polsek Pakel. "Yang bersangkutan diamankan di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel," ucapnya, Minggu (16/5/2021). Awalnya, kata Nenny, polisi menerima laporan adanya keributan di Desa Gempolan. Setelah itu petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian. Penggeledahanpun dilakukan, dan petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam. "Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, itu adalah perbuatan melanggar hukum," papar Nenny. Kepada polisi, Sumadji berdalih senjata tajam itu dibawa untuk berjaga-jaga atau menjaga diri. Akibat perbuatannya, Sumadji hanya bisa menyesal. Sebab terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (mad)

Sumber: