Tim Macan Agung Ringkus Ibu dan Anak Spesialis Curanmor
Tulungagung, memorandum.co.id - Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus Sri Utami alias Uut (40) dan JD (18), ibu dan anak asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Keduanya ditangkap setelah polisi mendalami adanya jual beli motor secara online yang mencurigakan. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kecurigaan muncul karena motor tersebut dijual dengan pelat nomor palsu. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi orang yang mem-posting motor. Kemudian didalami, hingga ditemukan pihak lain yang merupakan kepanjangan tangan dari kedua tersangka. "Kecurigaan kita dari postingan motor yang nomor pelatnya palsu. Lalu kita lakukan pendalaman hingga diketahui pengunggah dan asal barang tersebut," ujarnya, Sabtu (15/5/2021). Nenny menjelaskan, usai ditangkap kedua tersangka mengaku sudah beraksi di lima TKP berbeda. Tiga di wilayah hukum Polsek Pagerwojo, satu lokasi di wilayah hukum Polsek Kalidawir, dan satu lainnya di wilayah hukum Polsek Boyolangu. "Ada lima TKP berbeda. Ini masih kita kembangkan, kemungkinan ada di lokasi lain," jelasnya. Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, diamankan 5 unit motor matic, 5 buah smartphone, 3 set nomor pelat palsu, serta pakaian yang digunakan ketika beraksi. "Beberapa barang bukti sudah kita amankan," ungkap Nenny. Dalam menjalankan aksinya, modus kedua tersangka adalah dengan menyasar motor matic yang kuncinya masih menancap dan terparkir di depan toko. Keduanya berbagi tugas. Saat di TKP tersangka Uut berpura-pura membeli barang di toko. Kemudian tersangka JD mengamati dari jauh dan kabur bersama-sama saat aksinya berhasil. Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 362 KUHP. (fir/mad/fer)
Sumber: