448 WBP Lapas Kelas II A Kediri Dapat Remisi

448 WBP Lapas Kelas II A Kediri Dapat Remisi

Kediri,  memorandum.co.id -Sebanyak 448 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri mendapatkan  remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Ada sebanyak 448 orang WBP yang mendapatkan remisi, dari beberapa jenis perkara. Yaitu untuk perkara narkoba sebanyak 61 orang, perkara umum 386 orang dan perkara korupsi 1 orang,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Asih Widodo Asih Widodo pada memorandum.co.id, Rabu (12/5/2021). Remisi tersebut terbagi dua, yaitu remisi khusus (RK) I, yang berarti remisi khusus tidak langung bebas dan RK II remisi khusus yang langsung bebas. “Untuk RK I, sebayak 445 orang WBP dan RK II sebanyak 3 orang WBP,” sambung Widodo. Widodo menambahkan, untuk RK I, sebanyak 445 orang WBP mendapatkan potongan masa tahanan dengan rincian sebagai berikut; 162 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 261 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan, 21 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 2 bulan. Atas adanya pemberian remisi tersebut,  Widodo berharap agar mereka bisa menyadari atas kesalahannya. “Pengurangan masa pidana yang  merupakan  hadiah dan perhatian dari negara kepada WBP ini dengan harapan mereka bisa menyadari atas kesalahannya dan bisa berubah serta berprilaku lebih baik. Dan menjalankan sisa pidananya dengan sabar dengan kebersahajaaan,” harapya. (Mis)

Sumber: