1.204 Napi Lowokwaru Dapat Remisi Hari Raya, 5 Orang Langsung Bebas

1.204 Napi Lowokwaru Dapat Remisi Hari Raya, 5 Orang Langsung Bebas

Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 1.204 orang Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) di Hari Raya Idul Fitri,1442 H tahun 2021. Bahkan, 5 orang diantaranya, langsung bebas. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Sigit Sudarmono menerangkan, sebelumya pihaknya telah mengajukan 1.204 napi untuk mendapatkan remisi. "Jumlah warga binaan saat ini sekitar 3.310, terdiri 2875 orang napi dan 435 orang tahanan. Kami mengajukan remisi 1.204 orang. Mereka mendapatkan remisi dengan bervariasi. Mulai 15 hari hingga 2 bulan. Dari remisi itu, 5 orang bebas subsider dan 5 orang langsung bebas murni," terangnya ditemui Memorandum, Selasa malam, (11/05/2021). Ia menambahkan, kasus terbanyak pada napi adalah pada permasalahan narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Prosentase mencapai 75 persen. Beberapa kriteria napi mendapat remisi, remisi khusus Hari Raya, karena dinilai telah melakukan Ibadah dengan baik. Menjalankan semua program Lapas dengan baik. Selain itu, yang pasti telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "Yang kami ajukan, tentu yang telah memenuhi persyaratan. Sehingga bisa diterima untuk mendapatkan remisi," pungkasnya. Ia berharap, remisi yang diperoleh Napi bisa dimanfaatkan sebaik baiknya. Apalagi yang bebas, harus disyukuri dan menumhuhkan kesadaran dan mawas diri. (edr)

Sumber: