Kapolrestabes Surabaya: Takbiran Cukup di Masjid dan Musala

Kapolrestabes Surabaya: Takbiran Cukup di Masjid dan Musala

Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya tidak melarang masyarakat melakukan takbiran. Namun, tidak boleh dilakukan secara berkerumun dan keliling di jalan raya. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Jhonny Eddizon Isir. Pemerintah tak melarang masyarakat melakukan takbiran asalkan mematuhi protokol kesehatan. "Sesuai dengan SE wali kota dan gubernur, takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan," kata Isir saat ditemui, Selasa (11/5/2021). Isir menjelaskan, takbiran hanya diperbolehkan di musala atau masjid. Begitu pula dengan iring-iringan genderang musik. Apabila nanti ditemukan takbir keliling menjelang 1 Syawal 1442 H, pihaknya akan melakukan penindakan. Namun, penindakan yang dilakukan bersifat represif atau humanis. "Kita lakukan penindakan, upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," ujar Isir. Lantas, bila ditemukan fakta terkait takbir keliling menggunakan iring-iringan kendaraan di jalanan, apa langkah yang dilakukan kepolisian? "Kita bawa saja, nanti kan kita tanya dan kita imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau musala disekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," tegas Isir. Isir mewanti-wanti personelnya, untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif. "Karena, umat muslim kan merayakan hari kemenangan, artinya, tidak ada larangan, takbir boleh dilakukan, tapi di masjid atau musala," pungkas Isir. (rio)

Sumber: