Layanan Samsat Libur, Wajib Pajak Disarankan Manfaatkan E-Channel

Layanan Samsat Libur, Wajib Pajak Disarankan Manfaatkan E-Channel

Gresik, memorandum.co.id - Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Regident Ipda M Yan Harry Irmanto mengatakan, sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1442H / Tahun 2021 maka pelayanan Samsat Induk serta Layanan Unggulan diliburkan mulai 12-16 Mei 2021 serta buka kembali pada Senin (17/5/2021). "Selama Libur Layanan, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai pilihan E-Channel Samsat Jatim untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Jawa Timur," kata Yan Harry, Senin (11/5/2021). Sebelumnya, Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto P. mengatakan, pihaknya memberikan kompensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021. "Dapat memperpanjang masa berlakunya kembali pada 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan," papar perwira berpangkat tiga balok itu. Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru. "Sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan," ungkapnya. Yakni, melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara.(and/har)

Sumber: