Polres Lumajang Amankan 37 Orang dan 25 Kendaraan Penyebab Kerumunan
Lumajang, memorandum.co.id - Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino didampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho dan Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, memimpin press release kasus kendaraan membawa sound system penyebab kerumunan. Acara yang digelar di halaman Mapolres Lumajang, Senin (10/5/2021) itu, Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino menyampaikan, bahwa kejadian yang terjadi di JLS tepatnya di seputaran jembatan Selowangi pada minggu (7/5/2021) pukul 3-7 pagi yang viral di media sosial terkait kerumunan massa, merupakan akibat dari kendaraan bersound yang melakukan battle sound system. "Jadi mereka mengadakan kegiatan ini melihat undangan dari komunitas yang memposting di salah satu facebook dan youtube untuk cek sound di lokasi tersebut, sehingga mereka datang ke lokasi dan melakukan cek sound. Kebetulan pada saat itu banyak juga warga atau anak-anak muda yang datang ke lokasi tersebut untuk melihat, sehingga terjadi kerumunan," kata Kristiyan. Lebih lanjut, ia menambahkan, Polsek Pasirian dan Polsek Tempeh begitu mendengar informasi tersebut langsung datang ke lokasi untuk melakukan pembubaran karena menimbulkan kerumunan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 37 orang pemilik beserta 25 kendaraan bersound. "Jadi di belakang kami ada 37 warga, 29 diantaranya adalah pemilik sound system kemudian 8 orang operator yang mengoperasikan. Untuk kendaraan yang kita amankan sebanyak 25 kendaraan, 15 diantaranya berjenis truk kemudian 9 kendaraan lainnya berjenis pick up dan satu kendaraan yang dimodif dengan menggunakan mesin diesel," imbuhnya. Kristiyan mengaku, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada warga tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diviralkan di media sosial. "Kami masih tetap melakukan pemeriksaan, setelah ini warga bisa kembali ke rumah masing-masing. Intinya kita tetap mendukung program dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 terutama di Kabupaten Lumajang," ujarnya. Selanjutnya, dijelaskan bahwa sementara ini untuk kendaraan diamankan dan diberikan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas tentang penggunaan angkutan atau tata cara angkutan, sedangkan untuk sanksi kepada orangnya masih menunggu hasil pemeriksaan. "Jadi warga yang ada di belakang kita menyadari bahwa apa yang mereka lakukan mengundang masa sebegitu banyak. Tidak kita lakukan penahanan namun kita masih berupaya mencari siapa yang menginisiasi. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, masih menunggu hasil pemeriksaan, nanti kita gelarkan, apakah ada pasal yang mereka langgar seperti itu," jelas Kristiyan. Kristiyan berharap dengan adanya kejadian ini tidak menimbulkan klaster baru dan tidak menambah angka positif terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lumajang. "Seperti yang kita sampaikan tadi, ini kita masih dalam proses pemeriksaan. Agar kejadian ini tidak terulang, kita sudah memberikan banner larangan-larangan untuk penggunaan mobil bersound selama bulan ramadhan di polsek-polsek. Semoga dengan adanya kejadian yang kemarin tidak menambah angka positif terkonfirmasi Covid-19 lagi di Kabupaten Lumajang ini," pungkasnya. (Fai)
Sumber: