Selama Ramadan, Satreskoba Polres Pasuruan Gulung 21 Tersangka
Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pasuruan membongkar sindikat peredaran norkotika jenis sabu dengan 17 kasus dan 21 tersangka, selama Ramadan. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers menjelaskan, para tersangka yang ditangkap ini, rata rata ini adalah residivis dan pernah diproses kasus yang sama (narkoba). "Sekarang mereka ini masih berjualan narkoba, mengedarkan narkoba dengan perubahan pola transaksi dan cara mengedarkan," kata Rofiq, Senin (10/5/2021) siang. Kata kapolres, barang bukti yang disita dari 17 kasus itu, 74,9 gram sabu sabu. Selain itu juga ada senjata api. Dari 21 tersangka, satu orang tewas karena melawan saat ditangkap. Sehingga, yang kita tahan saat ini berjumlah 20 orang. "Yang menguasai senjata api ini ada kami tangkap, tapi senjata api ini dari tersangka yang sudah meninggal. Dari 21 tersangka ini saya yakin ini adalah fenomena gunung es. Yang belum kita ungkap itu jauh lebih banyak dari yang kita ungkap," katanya. Kapolres berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen memberantas narkotika dari kehidupan kita sehari-hari. "Ini adalah penyakit masyarakat yang sangat merugikan bangsa dan negara. Terutama generasi milenial yang kita cintai, " ujarnya. Kapolres menambahkan, narkoba ini tidak mengenal kasta, tidak mengenal status sosial, tidak mengenal dunia pendidikan. Karena, selama dilakukan penegakan hukum di Polres Pasuruan, dari rekam jejaknya sudah pernah kita tangkap. "Mulai dari guru ngaji ada, anaknya tokoh agama ada, hampir semua lini lah. Jadi sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan," ujarnya. (rul/fer)
Sumber: