Nekat Mudik, Bermalam di Rumah Isolasi
Blitar, Memorandum.co.id - Guna menekan laju penyebaran covid-19, bagi warga yang tetap mudik meski sudah ada edaran dari pemerintah daerah yang melarangnya dan sudah berada di Blitar wajib melapor ke Satgas Covid-19. Seperti yang terjadi di wilayah Garum. Mereka juga diminta melaksanakan isolasi mandiri yang disiapkan di rumah karantina desa sesuai aturan dari pemerintah, Senin (10/5). Kapolsek Garum jajaran Polres Blitar, Iptu Burhan mengatakan, di Blitar masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Nantinya, setiap warga yang memaksa mudik harus mengikuti intsruksi dari petugas posko masing-masing desa. “Para petugas bakal benar-benar memastikan bahwa pemudik tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah karantina yang disiapkan desa minimal sepuluh hari,” terang Kapolsek. Burhan mengatakan, isolasi mandiri dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Larangan mudik merupakan kebijakan pusat. Namun, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur kembali ke kampung halaman, maka wajib mengikuti aturan Pemerintah untuk laksanakan isolasi mandiri. “Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di kecamatan Garum tidak kembali naik. Untuk itu, kami akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid di tingkat desa,” ujar Kapolsek selaku padal wilayah.(pra)
Sumber: