Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Polres Gresik Libur Saat Lebaran

Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Polres Gresik Libur Saat Lebaran

Gresik, memorandum.co.id - Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik akan tutup selama lima hari selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan layanan dimulai pada 12 Mei hingga 16 Mei mendatang. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto P. mengatakan, layanan akan kembali beroperasi pada 17 Mei mendatang. "Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pelayanan SIM ditutup sementara waktu," jelasnya, Minggu (9/5/2021). Meski demikian, pihaknya memberikan kompensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021. "Dapat memperpanjang masa berlakunya kembali pada 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan," papar perwira berpangkat tiga balok itu. Namun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru. "Sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan," ungkapnya. Yakni, melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara. Yanto berharap, para pengendara, baik roda dua dan empat tetap mematuhi peraturan lalu lintas. "Tunda mudik terlebih dahulu, hindari berbagai macam tindakan melawan hukum, khususnya di bulan Ramadan ini," harapnya. Dia menjelaskan, upaya antisipasi pelanggaran lalu lintas terus dilakukan dengan melaksanakan patroli dan razia secara berkala. Untuk mencegah aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas termasuk menekan angka kecelakaan yang mengalami trend kenaikan. Selama Mei, Satlantas Polres Gresik mencatat terjadi 13 kecelakaan. Bahkan, peristiwa itu memakan 4 korban jiwa, 2 korban luka berat dan 13 orang mengalami luka ringan. "Dari seluruh peristiwa, mayoritas terjadi pada siang hingga sore hari," kata mantan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya itu. Tentunya, updating black spot dan sosialiasi terus dilakukan. Termasuk melakukan operasi dan penindakan tilang. Untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan para pengendara. "Karena setiap pengendara yang memiliki surat izin pengemudi akan lebih siap secara fisik dan mental. Mereka telah mengikuti serangkaian ujian saat proses pembuatannya," pungkasnya.(and/har)

Sumber: