2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Resmi Tersangka
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua oknum Polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi resmi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Minggu (9/5/2021). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke Hotel. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata Fatkhul Khoir, Minggu (9/5). Fatkhul berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan. Sebab, berdasarkan keterangan dari saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, keduanya terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang. Oleh kedua tersangka, orang tersebut dioanggil dengan sebutan bapak. "Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," lanjut dia. Pihaknya berharap, pelaku lain terungkap saat rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP dalam waktu dekat. "Dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkas dia. Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penetapan dua tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. "Benar. Inisialnya P dan F," terang Totok.(fdn)
Sumber: