Bus AKAP dan AKDP di Teminal Purabaya Masih Tetap Beroperasi

Bus AKAP dan AKDP di Teminal Purabaya Masih Tetap Beroperasi

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengatakan, bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) diizinkan beroperasi selama larangan mudik, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut penumpang non-mudik. Akan tetapi, saat ini pihaknya masih menunggu stiker izin beroperasi yang dikeluarkan petugas penyekatan sebagai tanda boleh beroperasi saat mudik. Imam menegaskan, hanya bus AKAP dan AKDP yang telah mendapat stiker khusus saja yang dapat mengangkut penumpang. Dapat beroperasinya bus AKAP berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, diperbolehkannya bus AKDP beroperasi baru diputuskan usai rapat dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. "AKDP masih pengajuan stiker. Nanti kalau sudah dapat stiker, baru beroperasi. Baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim," ujar Imam saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021). Meski demikian, Imam menyebutkan, bus AKDP hanya diperuntukkan bagi penumpang non mudik dengan tetap melalui proses skrining untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan bus. Dalam pengoperasiannya, kata Imam, petugas di terminal akan mengecek beragam persyaratan, seperti surat keterangan dari perusahaan sampai bukti bebas Covid-19 berupa hasil rapid tes antigen. "Ada syaratnya, untuk penumpang harus membawa surat rapid tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan," pungkas Imam. (mg1)

Sumber: