18 Kendaraan Diputarbalikkan di Penyekatan Exit Tol Madyopuro
Malang, memorandum.co.id - Sekitar 18 kendaraan diputarbalikkan di penyekatan exit tol Madyopuro saat hari pertama Operasi Ketupat Semeru 2021 terkait pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021). Hal itu dilakukan, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test. "Karena beberapa persyaratan tidak terpenuhi. Kalau data pendukung lengkap, baik surat-surat kendaraan, KTP sesuai, dan bila yang berasal dari luar (luar Rayon Malang Raya) memiliki surat keterangan kerja, perjalanan dinas dan surat keterangan hasil rapid test. Maka kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan," terang Kepala Pos Pam exit tol Madyopuro AKP Suwarno. Jumlah kendaraan tersebut adalah hasil penyekatan di hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021. Mulai pukul 00.00 hingga pukul 14.00. Dirinya juga menjelaskan, di pos pengamanan dan penyekatan exit tol Madyopuro telah disiapkan alat rapid test dari Dinkes Kota Malang. Pengecekan personel gabungan, akan dilakukan 24 jam, dengan tiga shift. Menurunkan 90 personel gabungan dari TNI-Polri dan jajaran samping lainnya. "Saat pemeriksaan, Dinkes Kota Malang akan mengukur suhu tubuh pengendara. Bila suhu tubuhnya baik, kami periksa surat-suratnya. Namun sejauh ini, belum ditemukan ada yang memiliki gejala terkonfirmasi Covid-19," lanjut pria yang juga menjabat Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota ini. Disinggung kemungkinan adanya jasa perjalanan travel tidak resmi atau biasa disebut travel gelap, ia menerangkan hingga saat itu, belum ada temuan. "Kami tidak menemukan adanya travel gelap ataupun truk yang membawa pemudik. Mudah-mudahan tidak ada, karena masyarakat sudah paham (terkait larangan mudik Lebaran 2021)," pungkasnya. Namun demikian, pihaknya tidak mengendurkan kegiatan pemeriksaan. Tetap waspada antisipasi adanya kegiatan mudik. Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan, bila ditemukan adanya travel gelap, akan diberikan tindakan tegas. "Penindakannya akan kami arahkan ke putar balik, tidak boleh masuk ke wilayah Kota Malang," jelasnya. Disinggung apakah ada tindakan penilangan bagi kendaraan travel gelap, pihaknya hanya menjawab secara singkat. "Melihat kondisi di lapangan," tegasnya. (edr/fer)
Sumber: