Acara Bukber Pemkab Jombang Batal Gegara SE Mendagri

Acara Bukber Pemkab Jombang Batal Gegara SE Mendagri

Jombang, memorandum.co.id - Pejabat/Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pusat hingga daerah tidak boleh melakukan kegiatan buka bersama melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan. Selain itu, seluruh pejabat/ASN di daerah juga tidak diperbolehkan untuk tidak menggelar Open House/Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1442 H. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2794/SJ tertanggal 04 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Jombang, Achmad Jazuli menegaskan, Pemkab membatalkan agenda buka puasa bersama dengan para tokoh-tokoh di Kabupaten Jombang. "Sedianya akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/5/2021). Ya bagaimana lagi. Kita sudah WhatsApp melalui Kesra. Untungnya ada jeda dua hari. Kalau pembatalannya dekat pelaksanaan, kan repot juga,” tegasnya, Kamis (06/5/2021). Jazuli menjelaskan, tindak lanjut Pemkab Jombang terkait SE Mendagri, maka pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Bupati Jombang. Yang mana menjadi satu kesatuan dengan PPKM, dan ada di bagian hukum. "Nantinya Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang dalam penerapan instruksi bupati, tetap akan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif," pungkasnya. Dalam SE Mendagri yang berisikan pembatasan buka bersama dan pelarangan openhouse kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia diterbitkan, karena berkaca pada Ramadan tahun lalu. Yang mana pascalebaran, kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi pengingkatan. (yus)

Sumber: