Sidang Penipuan Investasi Tambang Nikel, Hakim Periksa Saksi Vincensius
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus tipu gelap investasi kerjasama tambang nikel Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Venansius Niek Widodo kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (6/5/2021). Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi Vincensius. Dari pantauan memorandum.co.id di ruang sidang Candra, PN Surabaya telah hadir jaksa penuntut umum (JPU), Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan dua penasihat hukum (PH) terdakwa Venansius. Majelis hakim dalam perkara ini diketuai oleh Ni Made Purnami. Sedangkan terdakwa Venansius menjalani persidangan dengan status tahanan kota. JPU Yusuf saat dikonfirmasi terkait persidangan terdakwa Venansius membenarkan. "Benar, Mas," ujarnya. (mg5)
Sumber: