Kasus Tipu Gelap Tanah Celaket Malang, Terdakwa Minta Dibebaskan, JPU Tetap Pada Tuntutan
Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Lie You Hin, mantan Direktur PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) menjalani sidang lanjutan perkara tipu gelap tanah Celaket Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukumnya (PH), Makin Rahmat. Pledoi diajukan setelah sebelumnya terdakwa Lie You Hin dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. Di persidangan, PH menyampaikan, dalam dalil pembelaannya bahwa terjadinya jual beli SHGB nomer 66 oleh PT GBP memang disyaratkan dalam AD/ART perusahaan harus ditandatangani oleh dua direksi. " Klien kami tidak tahu. Itu atas inisiatif dari Dirut yaitu pak Hendry J Gunawan. Jadi secara otomatis klien kami tidak terlibat dalam penjualan itu. Maka pasal 55 dalam pasal 372 KUHP itu menurut kami Sumir. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan," kata Makin. Di bagian penutup berkas pledoi terdakwa, PH menyampaikan beberapa permintaan kepada majelis. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Lie You Hin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlagvanrechtvervolging)," ujar Makin, Rabu (5/5) Dan permintaan ketiga, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya. Keempat, meminta majelis hakim membebankan biaya perkara ke negara. Namun di akhir pledoi, PH terdakwa membubuhkan permintaan lain. "Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," tandas Makin.(mg5)
Sumber: