JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan L’Viors

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan L’Viors

Surabaya, Memorandum - Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus UU ITE, Stella Monica Hendrawan ditolak jaksa penuntut umum (JPU), Farida Hariani dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya. Terdakwa sebelumnya didakwa JPU telah mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'Viors beralamat di jalan Embong Ploso No. 29 Surabaya melalui media sosial. Habibus Solihin, penasihat hukum (PH) terdakwa kemudian mengajukan eksepsi. Rabu (5/5) hari ini ditanggapi oleh JPU secara tertulis. Saat dikonfirmasi usai sidang, PH terdakwa mengatakan, pada intinya JPU menolak eksepsi terdakwa terhadap tim PH-nya. "JPU intinya menolak eksepsi kami. Sidang ditunda Rabu (19/5) untuk putusan selanya," ujar Habibus Solihin.(mg5)

Sumber: