Peras Korban dengan Ancam Sebar Foto dan Video Bugil

Peras Korban dengan Ancam Sebar Foto dan Video Bugil

Surabaya, memorandum.co.id - Aminudin alias Davi, didakwa melakukan pemerasan sejumlah uang melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) kepada korban ZR (25). Bila tidak diberi, terdakwa mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, awal mula terdakwa mengenal korban di media sosial melalui aplikasi mencari jodoh Tantan. Hubungan itu kemudian berlanjut ke percakapan lewat aplikasi pesan singkat WA. "Sekitar Desember, terdakwa meminta kepada korban untuk membeli HP. Setelah membeli HP, terdakwa menyuruh korban mengirimkan HP tersebut kepada terdakwa sebagai bukti telah membelinya," ucap JPU saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/5/2021). Dijelaskan JPU, korban kemudian meminta bantuan temannya, Fransisca, untuk mengirimkan HP tersebut ke tempat terdakwa di Jalan Seruni, Gedangan Sidoarjo. Setelah HP dikirimkan, korban kemudian meminta HP tersebut dikembalikan kepadanya. "Saat korban meminta kembali HP tersebut, terdakwa malah meminta korban mengirimkan foto dan video korban yang dalam keadaan bugil  terlihat wajahnya dan menggoyangkan badan serta alat kelaminnya ke nomor WhatsApp terdakwa,"jelas JPU Irene. Lebih lanjut, kata JPU, pada 21 Desember 2020, terdakwa menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberi, terdakwa mengancam akan memviralkan foto dan video bugil korban. "Karena takut dengan ancaman terdakwa, korban akhirnya mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening saksi Fransisca dan saksi Dicky total Rp 8 juta. Setelah menerima uang tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya," imbuh JPU. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban. Dalam keterangannya korban ZR mengatakan awal perkenalan tersangka tidak menggunakan nama aslinya.Melainkan Davi Mahindra Permana. Bahkan, foto profil yang digunakan juga berbeda. Terdakwa mengaku kalau dirinya seorang pengusaha. Ia mengaku memiliki tambang di kawasan Juanda. “Saya saat itu dijanjikan mau di seriusin. Bahkan katanya mau dibelikan mobil dan rumah. Saya percaya. Karena dia bilangnya pengusaha,” kata ZR saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/5/2021). Terkait uang yang diberikan terhadap terdakwa, ZR mengaku bahwa awalnya terdakwa meminta uang Rp 10 juta. Karena tidak punya uang sejumlah itu, ZR akhirnya hanya memberi Rp 8 juta. “Empat kali terdakwa minta ke saya. Dua kali Rp 500 ribu. Ketiga dan keempat total uang yang diminta Rp 7 juta. Jadi semuanya yang saya kasih itu Rp 8 juta. Karena memang awalnya saya cuman pegang uang segitu. Tapi saya gak langsung kasih semuanya,” ungkapnya. Karena merasa terancam dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, terdakwa membuang HP tersebut. Tujuan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya, Aminudin didakwa melanggar pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 UU RI, nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. (mg-5/fer)

Sumber: