Kurir Sabu Jaringan Rabesan Dituntut 7 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Fadly (32), dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi. Kurir sabu jaringan Rabesan, Bangkalan, Madura, itu dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 8,5 gram. Tak hanya pidana penjara, JPU dari Kejari Surabaya itu juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilu perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferry Fadly dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan," ucap JPU Deddy Arisandi saat membacakan amar tuntutannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/5/2021). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa dinyatakan melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I," imbuhnya. Adapun dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU. Atas tuntutan itu, Victor Sinaga, penasihat hukum (PH) terdakwa, akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mohon waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Victor. Untuk diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa bersama dengan Heru (DPO) membeli sabu kepada MAT (DPO) sebanyak satu bungkus plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ±5 gram dengan harga Rp 4 juta secara patungan. Kemudian oleh Heru membagi ke dalam dua bungkus plastik berisi 22 poket plastik kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO). Kemudian sisanya diserahkan kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa menjual barang tersebut per poket Rp 600 ribu poket besar dan Rp 150 ribu poket kecil. Atas penjualan tersebut terdakwa dan Heru mengambil keuntungan Rp 50 ribu untuk untuk poketan kecil dan keuntungan Rp 100 ribu untuk poketan besar. Tak hanya sabu, terdakwa juga membeli terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir dengan harga Rp 800 ribu dari Wayan. Kemudian, saksi Sutrisno dan saksi Ahnad Yakub beserta dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Aris Munandar (berkas terpisah), dan Herdiana di tempat kos Heru. Setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang terdakwa berupa dua bungkus klip plastik berisi 4 klip plastik berisi sabu berat total ±3,6 gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik berisi 12 klip plastik berisi sabu berat total ±4,9 gram beserta bungkusnya. Tak hanya itu, ditemukan juga satu buah pipet kaca bekas pakai berisi kerak sabu dengan berat ±1,9 gram beserta pipetnya, dua buah sedotan skrop, dua buah alat isap sabu, dua buah korek api gas, dan 2 buah bendel klip kosong yang diakui milik Aris Munandar. (mg-5/fer)
Sumber: