Dituduh Serobot Rumah, Warga Kupang Gunung Jaya Dipolisikan

Dituduh Serobot Rumah, Warga Kupang Gunung Jaya Dipolisikan

Surabaya, Memorandum.co.id - Teguh Lulus Rachmadi tidak menyangka jika rumah di Jalan Kupang Gunung Jaya yang ditinggalinya selama 40 tahun tiba-tiba beralih kepemilikan. Lebih ironis, pria yang masuk dalam struktur pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu juga harus berurusan dengan pihak berwajib. Selasa besok, Teguh harus mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah dilaporkan Anton Hadi Winata. Teguh ditetapkan sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan kasus memasuki pekarangan tanpa ijin. "Klien saya dilaporkan pasal 167," kata Joni Iwansyah, kuasa hukum Teguh Lilis Rachmadi. Joni mengatakan, dalam kasus ini faktanya kliennya tidak pernah menjual bahkan menandatangani akta perjanjian jual beli dan akta kuasa menjual dan atau jual beli terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di Jalan Kupang Gunung Jaya IX/12. Dijelaskan Joni, kasus ini bermula pada 2017 lalu. Saat itu, Santi dan Atik meminjam sertifikat rumah milik Teguh Lulus Rachmadi melalui istrinya, Endang Kusumawati. Parahnya, peminjaman sertifikat itu dilakukan tanpa sepengetahuan Teguh. Santi dan Atik meminjam sertifikat untuk digunakan meminjam uang. Setelah mendapatkan seseorang yang mampu meminjami uang, Santi dan Atik mengajak Endang bertemu ayah Anton di restoran cepat saji kawasan Satelit. Beberapa hari kemudian, tepatnya awal Oktober 2017, Santi dan Atik mengajak Endang ke notaris kawasan Ngagel karena pinjaman sudah mau cair. Saat di notaris, si laki-laki tidak diketahui identitasnya sudah di notaris dan sudah ada Anton. "Laki-laki tersebut diduga disetting Santi sebagai Pak Teguh untuk menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli. Mereka memalsukan KTP pak Teguh dengan mengganti foto Pak Teguh," lanjut Joni. Joni yang juga mantan pengurus PWI itu menambahkan, setelah dilakukan tanda tangan akta PPJB, Endang diajak ke BCA oleh Santi, Atik dan Anton. Di bank tersebut, Endang tidak tahu berapa nominal uang yang dipinjam. Setelah itu mereka keluar berpisah. Endang dipesankan taksi untuk pulang ke rumah. "Janjinya Santi pinjam sertifikat selama tiga bulan. Kalau sudah dilunasi sertifikat akan dikembalikan," lanjut dia. Setelah tiga bulan, ternyata Santi belum melunasi utang ke Anton. Kemudian, Santi malah mengirim foto kopi PPJB danĀ akta penjual. Mendapatkan kiriman tersebut, Endang kaget. Sebab, perjanjian awal pinjam uang namun malah dibuatkan PPJB dan akta jual. Sementara, Anton sempat mendatangi rumah Teguh untuk menagih utang kepada Endang senilai Rp 400 juta pada September 2018. Teguh saat itu kaget. Sebab, dia tidak tahu bila istrinya sedang memiliki utang dan atas persetujuan dirinya. "Anton juga menunjukkan foto kopi klien saya. Tapi foto kopi di ktp itu bukan foto klien saya sudah diganti orang lain," tandas Joni. Dari situ, lanjut Joni, Teguh kemudian berbicara dengan istrinya, kemudian baru mengetahui kronologi kejadian terkait peminjaman sertifikat tanpa sepengetahuan Teguh. Kemudian pada Awal Januari 2020 Anton bersama tiga oknum TNI mendatangi rumah Teguh. Di sana mereka bertemu dengan Endang. Kemudian mereka meminta rumah dikosongkan dalam waktu seminggu. Seminggu kemudian tiga oknum tersebut kembali datang. Satu oknum membawa surat somasi yang dibuat kuasa hukum Anton. Dalam somasi tersebut rumah yang ditempati Teguh, menjadi milik Anton. Kemudian setelah ditelusuri, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020. Nama pajak yang dahulu atas nama Teguh Lulus Rachmadi berganti menjadi dua nama Teguh Lulus Rachmadi/Anton (AHW). "Klien saya kaget, karena yang tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik tidak merasa menjual satu-satunya aset yang dimiliki," beber Joni. Disebutkan Joni, pada saat transaksi pinjam uang atas nama Santi, Endang mengaku tidak tahu apa-apa. Kondisinya berada di bawah sadar saat bersama Anton dan seorang laki-laki yang disuruh mengaku suaminya di hadapan notaris yang berkantor di kawasan Ngagel. "Jadi klien saya tidak mengetahui tidak terlibat dalam proses transaksi pinjam uang atas nama Santi. Klien kami juga tidak tanda tangan akta PPJB tanah atau rumah maupun akta kuasa menjual di notaris," tegas dia. Joni menyebut, setelah kejadian itu, Santi peminjam sertifikat sudah tidak bisa dihubungi sejak tahun 2019 hingga sekarang. Apesnya, dalam kasus ini, Teguh Lulus Rachmadi malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penyerobotan pekarangan rumah.(fdn)

Sumber: