Maling Bonsari Berlebaran di Bui
Tulungagung, memorandum.co.id - Wahyu Nurdiansyah, warga Dusun Bonsari, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir harus berlebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda 21 tahun itu menjadi tersangka atas beberapa kasus pencurian yang dialami para tetangganya. Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awal perkara ini terungkap setelah Muslimah, warga Dusun Krajan, Desa Betak melapor ke Polsek Kalidawir karena menjadi korban pencurian. Kepada polisi korban mengaku kehilangan sebuah handphone dan uang tunai. Jika ditotal kerugiannya setara Rp 2,5 juta. "Pencurian dilakukan ketika korban tengah menjalankan ibadah salat Tarawih. Berbekal laporan itu petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan," terang Iptu Nenny, Senin (3/5/2021). Selanjutnya, kata Nenny, dari hasil pendalaman petugas bisa menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan ketika dikembangkan, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di rumah tetangganya yang berbeda serta di lain desa," ujar Nenny. Seperti di rumah Siti Masitoh, warga Dusun Krajan, Desa Betak, tersangka mencuri beberapa perhiasan senilai Rp 4,3 juta. Kemudian di rumah korban Evie Rahayu, warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, tersangka menggasak dua handphone Samsung serta uang ratusan ribu rupiah. Kini tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya sudah diamankan petugas. Akibat kelakuannya, tersangka dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP Sub pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. "Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati - hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, agar tidak menjadi korban pencurian," pungkasnya. (mad)
Sumber: