Mudik Tak Dilarang Asal Dalam Satu Rayon

Mudik Tak Dilarang Asal Dalam Satu Rayon

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jatim melalui dinas perhubungan (dishub) mengeluarkan ketentuan terkait pergerakan masyarakat yang dapat dilakukan sepanjang masa larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei. Pada masa tersebut, masyarakat diperbolehkan ke luar kota dengan catatan masih dalam satu rayon. Kepala Dishub Jatim Nyono menjelaskan, pelaksanaan kebijakan aglomerasi di Jatim disesuaikan dengan keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Yakni pembagian rayon yang terbagi dalam tujuh kelompok daerah dan satu rayon khusus Banyuwangi. Selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon. “Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat. Sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus,” ujar Nyono, Minggu (2/5/2021). Pergerakan di dalam rayon, tegas Nyono, boleh tapi pergerakan antarrayon tidak diperbolehkan. Misalnya Rayon I yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Maka jika ada kendaraan dari Sidoarjo ke Pasuruan sudah tidak diperbolehkan selama masa larangan mudik 6-17 Mei. Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Direktorat Lalu Lintas. “Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan kecuali hanya membantu TNI-Polri,” kata Nyono. Penyekatan ini berbeda dengan addendum yang terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April-5 Mei. Karena selama masa pengetatan itu semua masih boleh jalan. “Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021,” sambung dia. Kendati diperbolehkan melakukan pergerakan, Nyono tetap menolak bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi itu diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik. “Jadi selain mudik, kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing,” kata dia. Pergerakan untuk kendaraan pribadi diakui Nyono juga akan diperbolehkan asalkan tujuannya jelas dan mendesak. Namun saat melewati penyekatan antarrayon, pasti akan dikonfirmasi oleh petugas terkait tujuan dan kepentingannya. “Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik,” pungkas Nyono. (yok/fer)

Sumber: