Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Perkara Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Surabaya, memorandum.co .id - Jaksa gadungan Abdussamad, akan menjalani persidangan dalam waktu dekat ini. Pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat,  telah menjalani pelimpahan tahap ll (berkas perkara dan tersangka) di Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (28/4). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar SH., MH., ketika di konfirmasi terkait pelimpahan tahap ll tersangka Abdussamad lantas membenarkan. "Iya benar. Hari Rabu (28/4) yang lalu berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya," tuturnya, Minggu (2/5). Ia menambahkan, untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya." Akan segera kami limpah ke PN Surabaya dalam waktu dekat ini," imbuhnya. Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak manajemen hotel terkait adanya oknum jaksa Kejari Surabaya yang menginap selama 2 bulan dan menolak untuk membayar. Atas laporan tersebut, pihak Kejari Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menangkap Abdussamad di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria berperawakan tambun tersebut, ditangkap saat bersama istri dan anaknya. Tak hanya hotel, menurut informasi yand didapat, untuk korban perorangan juga banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya perorang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan. Total saat ini ada 2 korban yang melaporkan kerugian sekitar Rp. 720 juta.(mg5)

Sumber: