Peringati Hari Buruh, DPC -K Sarbumusi Lumajang Bagikan Takjil Ke Warga

Peringati Hari Buruh, DPC -K Sarbumusi Lumajang Bagikan Takjil Ke Warga

Lumajang, Memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lumajang peringati hari buruh internasional dengan membagikan takjil ke warga. Sabtu(01/5/2021) Aksi yang dilakukan oleh sejumlah pengurus DPC-K Sarbumusi tersebut menyasar ke pengguna jalan di depan kantor PC NU yang ada di Jalan Musi Lumajang. Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Lumajang, Adam Bahiroh mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai pengganti aksi demontrasi dalam menyampaikan aspirasi kaum pekerja/buruh. Sehingga kegiatan yang biasanya dilakukan dengan aksi penyampaian pendapat melalui unjuk rasa diganti dengan aksi bakti sosial dengan membagikan takjil. Tak hanya itu imbauan juga disampaikan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dalam mengakhiri pandemi ini sehingga jika pandemi berakhir pemulihan ekonomi juga semakin cepat. '" alasan kita tidak melakukan aksi unjuk rasa mengingat kasus penyebaran covid di wilayah Lumajang ini masih lumayan tinggi selain itu adanya himbauan dari aparat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan menggantinya dengan baksos bagi bagi takjil" ujarnya Sementara itu, Adam menilai bahwa kesejahteraan para buruh di Indonesia ini masih belum maksimal. Untuk itu di hari buruh kali ini ini pihaknya berharap kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirasa banyak merugikan kaum buruh di Indonesia. Adam menyampaikan bahwa di peringatan hari buruh ini ada point' penting yang ingin disampaikan melalui aksi kali ini yaitu meminta Pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja karena banyak perubahan perubahan pasal yang dirasa sangat merugikan kaum pekerja/buruh. Mengenai status pekerja outsourcing juga menjadi point' penting yang diperjuangkan oleh pihaknya. Ia berharap perekrutan tenaga kerja secara outsorcing dihapuskan karena sangat merugikan kaum pekerja/buruh. Selain itu PP 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan juga menjadi poin penting yang diperjuangkan. Pihaknya meminta ada kejelasan dan kepastian hukum terkait konsep pengupahan. "Baik itu konsep upah minimum, konsep perlindungan upah secara preventif , termasuk kebijakan pengupahan yang tidak memberikan perlindungan upah khusus terhadap pekerja outsourcing," pungkasnya (Ani)

Sumber: