Kerap Beraksi di Gresik, 4 Tersangka Curanmor dan Penadah Dibekuk
Gresik, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Manyar jajaran Polres Gresik membekuk 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah motor curian. Seluruhnya berasal dari luar daerah dan sudah kerap beraksi di Kota Pudak. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan kejadian tersebut. "Ya benar mas," ujarnya. Penangkapan bermula dari laporan korban Nurul Huda (36) warga Jalan Taman Emeral No. 10 PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar. Motor Honda Beat W 6145 AV miliknya hilang dicuri orang pada Kamis (22/3/2021). Dari keterangan saksi dan petunjuk CCTV, pelaku Keynaldo Baswan Putra (22) warga dusun Gondang Manis, Kecamatan Bandar, Jombang tertangkap. Tersangka mengaku beraksi bersama temannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Lalu, barang hasil curian itu dijualkan oleh tersangka Agus Supartono (29) warga Desa Mabung, Kecamatan Baron, Nganjuk. Motor curian itu dijual kepada Agus Sudariyanto (34) asal dusun Sumur Putat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk. Tidak berhenti di situ, motor dijual lagi ke Datuk Priyo Hardiyanto (39) warga dusun Logawe, Desa Sumber Kepuh, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Empat orang yang terdiri dari pencuri, penjual dan penadah sudah diamankan polisi. Selain empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain motor hasil curian, satu sweter, empat HP milik tersangka. Kemudian satu file rekaman closed circuit television (CCTV). Modus operandinya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci yang telah dibawa. Kemudian tersangka penadah menjual secara online. Tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP. (and/har)
Sumber: