Polisi Limpahkan 8 Tersangka ke Kejari

Polisi Limpahkan 8 Tersangka ke Kejari

SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan 8 dari 10 tersangka berikut barang buktinya, terkait kasus perdagangan tiga bayi via instagram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (12/12) pagi.

Sebanyak 8 tersangka diangkut dengan mobil tahanan berikut barang bukti kejahatan yang dilakukan beberapa bulan lalu. Mereka masing-masing Alton Phinadita Prinato (pemilik akun Instagram), Ni Ketut Sukawati (bidan sekaligus perantara penjualan bayi).

Tersangka lain yaitu Larizza Anggraini (ibu kandung bayi), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli bayi), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi), Florentina Sukmawati (ibu bayi) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli bayi).

Seadngkan dua tersangka lain yakni Rahma Yuliati (pembeli bayi), dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi), berkasnya masih menunggu P21 (sempurna) dari Kejarii Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, dari total 10 tersangka atas kasus penjualan 3 bayi, 8 di antaranya telah masuk dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Sedangkan dua tersangka lainnya masih menunggu berkas perkara dinyatakan sempurna oleh kejari. "Total tersangka ada 10 dari penjualan 3 bayi. Hari ini kita limpahkan 5 tersangka ke kejari, sedangkan 3 tersangka sudah minggu kemarin," kata mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

Lebih lanjut, Sudamiran menjelaskan, dua tersangka yang belum dilimpahkan tersebut memang ditangkap paling terakhir atas kerterlibatannya dalam penjualan bayi ketiga. "Masih menunggu berkasnya P21 dari kejari," tandas Sudamiran.

Seperti diketahui kasus penjualan bayi ini diungkap sejak awal Oktober lalu. Berawal dari penelusuran Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya terkait Instagram yang dikelola Alton yang terbukti menjadi sarana perdagangan bayi. Kasus pertama melibatkan 4 tersangka dengan bayi laki-laki yang dihargai Rp 22 juta. Kasus kedua melibatkan bayi yang dijual oleh pasangan mahasiswa. Kasus terakhir yakni bayi yang dijual karena tidak diinginkan oleh orang tuanya. (fdn/nov)  

Sumber: