Gondol HP, Residivis 5 Kali Masuk Bui Kembali Diringkus Polisi

Gondol HP, Residivis 5 Kali Masuk Bui Kembali Diringkus Polisi

Kediri,  memorandum.co.id - Masuk bui lima kali, seorang residivis bernama Dodik Siswantoro (36), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali ditangkap petugas Buser Satreskrim Polres Kediri. Lantaran telah mencuri ponsel milik Muhammad Muchid (61), warga Surabaya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono  melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan awal mula penangkapan pelaku, pada hari Sabtu (20/4/2021), petugas menerima laporan dari Muhammad Muchid, karena ponselnya yang ditaruh di warung batagor hilang dicuri. "Kejadian pencurian ponsel milik korban di warung batagor Dusun Mulyosari Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri," ucap Iptu Rizkika, Kamis (29/4/2021). Sambung, Rizkika, pelaku pada saat itu sengaja datang ke warung batagor milik korban. Pelaku mengetahui saat itu bahwa warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada pembeli dan juga tidak ada penjualnya.  Karena warung tersebut merupakan warung prasmanan, kemudian pelaku mendekati etalase tempat makanan ditaruh. "Pada saat pelaku akan mengambil makanan, pelaku melihat 1 ponsel milik korban yang ditaruh di atas rak di belakang meja kasir dengan ditutupi kertas. Pelaku tidak jadi mengambil makanan kemudian mengambil ponsel dan kemudian pergi meninggalkan warung," papar Kasat Reskrim Polres Kediri. Mendapat laporan dari korban, tambah Rizkika, petugas Buser Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan. Selain, menangkap pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti ponsel hasil curian pelaku. Di hadapan petugas pada saat diinterogasi, pelaku selain mencuri ponsel milik Muhammad Muchid juga pernah mencuri ponsel milik Henny Puspita (35) warga Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. "Ternyata pelaku ini mencuri ponsel di wilayah Kandangan. Modusnya sama. Saat toko dalam keadaan sepi dan ada ponsel, pelaku mencurinya," imbuh Iptu Rizkika. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kediri. (Mis)

Sumber: