Sinergi Pemanfaatan Data, Bupati Jombang Tandatangani MoU
Jombang, memorandum.co.id -- Pemkab Jombang dan Pengadilan Agama Jombang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan tentang Kerja sama Pelaksanaan Integrasi Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Database Pengadilan Agama di ruang rapat Swagata Pendopo Pemkab Jombang, Kamis (29/4/2021). Penandatanganan MoU untuk bersinergi dalam pemanfaatan data juga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Siti Hanifah, Plt Kepala Kementerian Agama Leksono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria. Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa pihaknya mengapresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. "Data itu penting. Oleh karenanya, dengan kerja sama pemanfaatan data ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan akan menjadi cepat dan mudah," tuturnya. Bupati Jombang berharap, bahwa penandatanganan kerjasama yang bertepatan dengan tanggal 17 Ramadan 1442 H ini mendapat berkah dan manfaat bagi semua. "Semoga mendapat rido dan barokah dari Allah SWT," pungkasnya. Hadir dalam penandatanganan MoU yakni Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Drs. Anwar MKP, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, para kepala OPD terkait, dan perwakilan Kepala Kementerian Agama. (yus)
Sumber: