Polter Perhutani KPH Jember dan Polsek Mayang Amankan 4 Pelaku Illegal Logging
Jember, Memorandum.co.id - Empat pencuri kayu hutan di petak 52 P Desa seputih, Kecamatan Mayang diamankan petugas Polsek Mayang bersama anggota Polisi hutan Teritorial (Polter) Perhutani KPH Jember, Senin (27/4/2021) dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Para tersangka illegal logging tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil curiannya berasal dari satu Dusun Sumber Lanas, Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Silo. Setelah menjalani serangkaian penyidikan, Selasa (27/4/2021) siang, keempat pelaku yakni Halili, Ahmad Bakir, M. Hisam Arifki dan Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang. Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution mengatakan, anggotanya bersama Polter BKPH Mayang KPH Perhutani Jember awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lima unit motor yang diparkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih. "Sepeda motor tersebut diduga milik pelaku yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal, karena itu kami bersama Polter Perhutani KPH Jember melakukan patroli (penyanggongan) sekitar TKP," jlentreh Iptu Benjol Nasution, Rabu (28/4/2021). Benjol menambahkan, petugas menunggu di jalan keluar dari kawasan hutan tersebut. Tak lama kemudian, muncullah beberapa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati. "Kayu jati dipotong-potong sepanjang kurang lebih 120 sentimeter dan dimuat empat unit sepeda motor," ungkapnya. Pihaknya langsung menghentikan dan menangkap empat orang tersangka. Sedangkan dua orang lainnya yang berinisial M dan R berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya. "Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH dan WY, masing-masing warga Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, sementara 2 pelaku ditetapkan DPO," bebernya. Bejul menambahkan, modus pencurian kayu jati dilakukan tersangka dengan cara menebang pohon jati. Kayu selanjutnya ditinggal di sekitar TKP menunggu situasi aman. Selanjutnya pelaku mengangkut kayu hasil curian tengah malam hingga dini hari. Polisi menyita barang bukti dari penguasaan para pelaku beberapa potong kayu jati tanaman tahun 2006, dan lima unit sepeda motor, dua celurit dan dua gergaji. Sementara Kepala ADM, Rukman melalui Desianus, Wakil Adm/KSKPH Jember Selatan selaku Koorkam menerangkan, setelah dilakukan lacak balak di TKP Petak 52 P BKPH Mayang diketemukan 10 tonggak kayu jati bekas tebangan dan potongan kayu jati tanam tahun 2006 dengan ukuran 1, 20 meter yang belum sempat dibawapara pelaku. Ciri kayu sesuai dengan barang bukti kayu jati yang sudah diamankan. "Para pelaku melakukan aksinya menunggu petugas lengah, pelaku setiap melakukan aksinya di malam hari bahkan hingga dini hari. Berkat kerjasama dengan pihak kepolisian Sektor Mayang kami bisa menangkap pelaku dan barang buktinya," pungkas Desianus.(edy)
Sumber: