Mudik Lokal Jelas Dilarang

Mudik Lokal Jelas Dilarang

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). "Kalau substansinya mudik, sudah jelas mudik lokal atau berkunjung ke keluarga termasuk di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono, Selasa (27/4/2021). Nyono menegaskan, larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi atau pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Ada kesalahpahaman di sini, antara diperbolehkan mudik dan pejalan orang itu jelas berbeda. Perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Tapi, untuk mudik jelas tidak boleh," terangnya. Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei. Perjalan orang di wilayah aglomerasi yang diperbolehkan adalah perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan, dinas bagi TNI dan Polri, orang sakit, orang melahirkan, angkutan distribusi BBM dan sembako. "Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku. Jadi, para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono. (mg-1/fer)

Sumber: