Wali Kota Surabaya Cek Kesiapan Operasi Larangan Mudik di Polrestabes 

Wali Kota Surabaya Cek Kesiapan Operasi Larangan Mudik di Polrestabes 

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir mengecek persiapan personel Operasi Larangan Mudik Lebaran yang akan dimulai dari 6-17 April 2021. Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi  mengatakan, bagi petugas yang melaksanakan patroli agar mengedepankan langkah preventif disertai penindakan hukum secara selektif prioritas. Sehingga terbentuknya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, Cak Eri juga meminta kepada seluruh petugas untuk melakukan upaya antisipasi terjadinya gangguan ketertiban masyarakat, seperti halnya adanya pesta kembang api dan lain sebagianya. “Saya juga memerintahkan jajaran Pemkot Surabaya baik kecamatan, kelurahan untuk tetap menjalankan tugasnya, selama libur Idulfitri 1442 hijriah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam merayakan lebaran,” ucap Cak Eri. Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar membeberkan, penyekatan dilakukan di pintu masuk dan keluar Kota Surabaya. Rencana penyekatan ada 12 lokasi, di antaranya di MERR, Jalan Ir Soekarno, Bundaran Waru, Jembatan Suramadu, Benowo dan Karangpilang yang berbatasan dengan Gresik. Kemudian di depan Pondok Candra Sidoarjo perbatasan Rungkut, Jalan Siwalankerto menuju Korem, Jalan menuju Masjid Al Akbar, Sepanjang Sidoarjo menuju Jambangan, Tambak Oso Wilangun Benowo menuju Gresik dan Lakarsantri menuju Driyorejo Gresik. “Bila mana pada titik-titik yang ditentukan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, maka pengguna jalan akan diputarbalikkan,” ucap Akhyar. Lebih lanjut, Akhyar menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik atau pulang kampung sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021, bahkan pihak kepolisian akan membantu kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik. “Dipersilakan untuk pulang kampung dan Polisi akan membantu kelancaran pemudik sebelum 6 Mei 2021 itu, diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dan sampai tujuan dengan selamat serta bertemu dengan keluarga,” lanjutnya. Seluruh aktivitas transportasi baik udara, darat dan laut selama larangan mudik diberlakukan akan dihentikan untuk sementara. “Boleh masyarakat mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 asalkan ada alasan pembenar yang disertai surat keterangan dari lurah yang menyatakan mungkin ada keluarganya yang meninggal atau sakit parah. Dan bagi TNI-Polri, ASN juga diperbolehkan asalkan ada izin dari kepala kesatuannya di mana ia bertugas,” tandas Akhyar. (rio/fer)

Sumber: