Polres Kediri Gelar Apel Pasukan Larangan Mudik Lebaran Bersama Forkopimda

Polres Kediri Gelar Apel Pasukan Larangan Mudik Lebaran Bersama Forkopimda

Kediri, memorandum.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Kediri menggelar apel pasukan larangan mudik lebaran 2021 bersama Forkopimda Senin 26 April 2021. Kegiatan apel tersebut dilaksanakan di Mako Polres Kediri dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP  Lukman Cahyono, Senin (26/4/2021). Kapolres mengatakan, pemerintah melalui pernyataan resminya telah melakukan larangan untuk mudik, hal ini dikarenakan guna membatasi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. "Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih meluas lagi. Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini," ujar AKBP Lukman Cahyono. Selain itu pihak Polres Kediri telah menyiapkan nomer telepon call center tersebut adalah 081233432079. Hal ini untuk mengantisipasi dan pencegahan tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat. "Jadi ini sifatnya adalah antisipasi dan pencegahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kediri khususnya jika mengetahui atau akan melakukan kegiatan yang sifatnya dapat memberi kesempatan pelaku kajahatan melakukan aksinya. Transaksi keuangan, atau mengetahui adanya tindak kejahatan jalanan," tandas Kapolres Kediri. Sementara itu, Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono, S.H, dalam sambutannya mengatakan hari ini kita bisa melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Yang terhitung dari tanggal 22 s/d 24 April 2021 sesuai surat edaran maka mulai hari ini diberlakukan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Jangan sampai kerja keras kita yang telah kita bangun akan menjadikan zona di tingkat RT yang saat ini berada di zona hijau menjadi orange lagi. Dukungan larangan mudik ini didukung dengan Ops Ketupat Semeru 2021," ucap Mas Bup, sapaan akrab Bupati Kediri. Mas Bup menambahkan , fungsi dari apel ini agar semua elemen yang ada ini tidak lengah dalam pelaksanaan tugas kedepan. "Saya tahu larangan ini akan menimbulkan hujatan dari publik namun itu sudah menjadi antisipasi untuk mencegah tersebarnya Covid-19," pungkasnya. Sekedar diketahui dalam apel tersebut, selain dihadiri oleh Bupati Kediri (Hanindito Himawan Pramono) dan Kapolres Kediri (AKBP Lukman Cahyono) serta Dandim 0809/Kediri (Letkol Inf Rully Eko Suryawan) juga dihadiri Kasatpol PP (Agoeng Djoko Retmono), Kajari Kab. Kediri (Sri Kuncoro), Ketua MUI Kab. Kediri (KH. Imam Sanusi), Kadishub Kab. Kediri (Joko Suwono), Kepala BPBD Kab. Kediri (Slamet Turmudi), Ketua PN (Agus Cahya Mahendra), Ketua DPRD (Dodi Purwanto), Ketua PC NU (Gus Makmun),Ketua LDII (dr. Agus Sukisno) dan serta Kapolsek Jajaran. (Mis)

Sumber: