Polsek Bareng Bekuk 3 Budak Sabu
Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Bareng membekuk tiga budak narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/04) sore. Mereka adalah Muhammad Amin (20), asal Dusun Arjosari, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, yang tinggal di Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng. Anton Agus Saputra (20), warga Dusun Serning, Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Serta Achmad Zainal Romadhon (22), warga Jalan Redoso, RT/RW : 006/002, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Diungkapkan oleh Kapolsek Bareng AKP Nanang Sujianto, penangkapan ketiga tersangka dilakukan petugas di dua waktu berbeda. Penangkapan pertama terhadap Muhammad Amin pada pukul 16.30. Serta penangkapan kedua terhadap Anton Agus Saputra dan Achmad Zainal Romadhon pada pukul 22.30.“Dari tangan mereka, kami temukan pula sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Minggu,(25/04). Barang bukti tadi, berupa sebuah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 0,57 gram, serta sebuah HP dari tangan Muhammad Amin. “Di hadapan Polisi, tersangka mengaku barusan membeli barang terlarang dari salah seorang pengedar yang tinggal di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno seharga 600 ribu rupiah,” sambung kapolsek. Sementara dari tangan Anton Agus Saputra serta Achmad Zainal Romadhon, petugas mengamankan sebuah paket sabu dengan berat 0,22 gram, sebuah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp. 200.000., serta HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tandas Nanang.(wan)
Sumber: