Apes, Belum Sempat Edar Ganja Dibekuk Polisi
Malang, memorandum.co.id - Dana Firlana (19), warga Jalan Bareng Tengah, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk polisi. Tersangka yang selama ini tinggal di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun Kota Malang, terlibat kasus narkoba. Tersangka belum sempat mengedar ganja, sudah dibekuk polisi. Ia ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Pisang Candi, setelah digeledah, Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 08.30. Atas perbuatanya, ia terancam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Tersangka ditangkap setelah mengambil barang lewat jasa pengiriman barang. Belum sempat diedar, namun sudah ada sebagian barang ganja yang dikonsumsi," terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Sabtu (24/04/2021). Sebelumya, tersangka mengambil barang lewat jasa kiriman di kawasan Jalan Wilis, Senin (15/03/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku membeli dari seseorang inisial F, dengan sistem ranjau. Tersangka mengaku, belum sempat mengedar barang. Dalam pengakuanya, barang akan dikirim dengan menunggu informasi dari F. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti ganja seberat 500 gram. Sudah dalam kemasan 7 bungkus dengan di lakban warna coklat. Barang bukti lain, adalah sebuah HP yang diduga digunakan bertransaksi untuk beli narkotika jenis ganja. "Saya tidak tahu dapat berapa. Saya hanya menunggu perintah untuk dikirim. Dan ini belum sempat mengirim, sudah ditangkap," kata tersangka saat ditanya petugas. (edr)
Sumber: