Berkas Perkara Jaksa Gadungan Telah P.21

Berkas Perkara Jaksa Gadungan Telah P.21

Surabaya, Memorandum - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan berkas perkara tersangka Abdussamad telah lengkap (P21). Pria asal Kalimantan itu berurusan dengan hukum setelah menyaru sebagai jaksa di lingkungan Kejari Surabaya untuk melakukan penipuan yang merugikan korban sebesar ratusan juta rupiah. Farriman Isandi Siregar, kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P.21), selanjutnya penyidik Polrestabes akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tinggal menunggu rencana penyidik melimpahkan," tutur Farriman, Minggu (25/4). Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari pihak manajemen hotel terkait adanya oknum jaksa Kejari Surabaya yang menginap selama 2 bulan dan menolak untuk membayar. Atas laporan tersebut, pihak Kejari Surabaya menindak lanjuti dengan meminta manajemen hotel memancing tersangka untuk bertemu. Sebab, sebelumnya, tersangka mengancam pihak hotel, akan menutup dan mencabut izin operasinya dan menuntut permintaan maaf dari pihak hotel karena menyuruh tersangka pergi. Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menangkap Abdussamad di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat. Pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat tersebut, ditangkap saat bersama istri dan anaknya. Tak hanya hotel, menurut informasi yand didapat, untuk korban perorangan juga banyak sekali, modusnya bisa meloloskan pendaftaran CPNS. Kerugiannya perorang itu ada yang Rp. 300 - 400 jutaan. Total saat ini ada 2 korban yang melaporkan kerugian sekitar Rp. 720 juta.(mg5)

Sumber: