Kapolres Bangkalan Dukung Penundaan Pilkades di 2 Desa
Bangkalan, Memorandum.co.id - Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan Minggu (2/5) tinggal dalam hitungan hari. Namun dua dari 120 desa penyelenggaran pesta demokrasi rakyat itu, yakni Desa Dlambah dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dipastikan urung menggelar Pilkades sesuai jadual. Sebab pelaksanaannya harus ditunda. Kebijakan itu resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/100/Kpts/433.013/2021 dan 188.45/103/Kpts/433.013/2021 tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dlambah dan Tanah Merah Laok. Surat itu langsung ditandatangani Bupati R Abdul Latif Amin Imron pada 8 dan 16 April 2021 lalu. Salah satu isi dari surat keputusan itu menegaskan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah dan Tanah Merah Laok dibubarkan. Begitu juga, semua hasil tahapan yang sudah dilalui oleh P2KD di dua desa itu diyatakan batal. “Substansi dari Surat Keputusan Bupati akhirnya bermuara pada satu keptusan. Pilkades di Desa Dlambah dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah harus ditunda. Pelaksanaannya akan disatukan dengan Pilkades gelombang kedua pada tahun 2022 mendatang,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, Sabtu (24/4) siang, ketika menggelar pertemuan rutin dengan puluhan Wartawan Mitra Polres. Alasan mengapa Desa Dlambah dan Tanah Merah Laok harus terdepak sebagai penyelenggara Pilkades serentak 2021, menurut Didik, juga dituangkan dalam Surat Keptususan Bupati. Diantaranya adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Forkopimda agar tahapan lebih lanjut Pilkades di dua desa itu dihentikan. Agenda pelaksanaannya dianjurkan ditunda pada tahun 2022. Ada indikasi P2KD di Desa Dlambah dan Tanah Merah Laok tidak netral dalam memainkan peran, tugas dan fungsinya. Imbasnya, mencuatnya gesekan politik yang berpotensi memicu sengketa. “Jadi keptusan Bapak Bupati menerbitkan SK penundaana adalah langkah yang tepat. Sebelumnya, Forkompimda memang menyarakan Pemkab agar menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Dlambah dan Desa Tanah Merah Laok. Jika tidak, atau terpaksa dilanjutkan, kami khawatir akan timbul kericuhan yang akan sulit diantisipasi,” tandas Didik. Selain itu, berdasar laporan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Nomor 11/TFPKD/IV/2021 perihal Pelaksanaan Kepala Desa Dlambah dan Tanah Merah Laok, ada penegasan bahwa pembentukan P2KD oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengarah pada cacat hukum. Sebab tidak dilakukan secara terbuka. Realita itu jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 89 Tahun 2020. Terlebih, Ketua P2KD terpilih di dua desa itu dijabat oleh Sekretaris masing-masing desa. Sedang Kades incumbent dan beberapa perangkat desa, ikut mendaftar sebagai Bakal calon Kepala Desa (Bacakades). Bagi TFPKD, kenyataan itu semakin memperkuat adanya indikasi bahwa P2KD memang tidak netral. (ras)
Sumber: