Delapan Terdakwa Pencuri Kabel PT Telkom Diadili

Delapan Terdakwa Pencuri Kabel PT Telkom Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Hendrik Susanto, Slamet Santoso, Agung Susilo, Indra Wida Kurniawan, Puryanto, Rama Putra, Mohamat Mo'in, dan Suyitno, delapan terdakwa dalam pencurian kabel PT Telkom di Jalan Raya Mastrip Karangpilang, Surabaya mulai diadili, Kamis (22/4/2021). Bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak mendakwa kedelapan orang tersebut dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Hendrik dan Indra Wida Kurniawan merencanakan untuk mengambil kabel milik PT Telkom yang rencananya kabel tersebut akan dijual di Jakarta. "Dengan mengendarai mobil Sigra putih S 1623 SO, para terdakwa melakukan survei lokasi di daerah Jalan Raya Mastrip, untuk mempelajari situasi dan keberadaan kabel milik PT Telkom yang akan diambil," kata Irene saat membacakan dakwaannya. Selanjutnya, masih kata JPU, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 02.00, menuju ke lokasi tempat kabel miliki PT Telkom ditanam. Empat orang terdakwa bertugas mengawasi orang dalam radius 500 meter dan mengawal hasil yang telah diambil. "Setelah keadaan dirasa aman kemudian Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan memakai rompi proyek menuju ke lokasi kabel milik PT Telkom yang ditanam dan memasang dua buah alat peraga isyarat lampu lalu lintas dan salah seorang memegang satu buah senter lalu lintas di sekitar lokasi sehingga seolah-olah sedang dilakukan perbaikan kabel Telkom oleh PT Telkom," bebernya. Kemudian, Andik (DPO) dan lima belas orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa langsung menggali tanah dan membuka tutup rumah kabel telkom bawah tanah dan masuk kedalam gorong-gorong dengan membawa delapan linggis besi, tiga buah palu, dua buah gergaji besi, tiga betel, rantai satu buah dan memotong kabel fiber optik dengan menggunakan enam buah kapak. Nahas, aksi para terdakwa kemudian diketahui oleh saksi Budi Prasetyo dan saksi Yeyen Supardjo yang patroli pengamanan dan pengawasan aset milik PT Telkom, yang kemudian pihak PT. Telkom melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap para terdakwa. "Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT. Telkom mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp 9.371.000,-," ujar JPU. Usai pembacaan dakwaan, kedelapan terdakwa membenarkannya. (mg-5/fer)

Sumber: