Curi Laptop, Residivis  Disergap Resmob Macan Agung

Curi Laptop, Residivis  Disergap Resmob Macan Agung

Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Sumbergempol dan Polsek Kalidawir menangkap Misdianto (49), warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Misdianto merupakan buronan Polres Tulungagung karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sumbergempol dan Polsek Kalidawir. Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya dengan berbagai macam barang bukti. "Korbannya seorang warga Dusun Manding Kecamatan Kalidawir dan warga Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol. Tersangka melakukan aksinya di dua TKP ini," ujarnya, Kamis (22/4/2021). Nenny menjelaskan, setelah para korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka. "Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambah Nenny. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua buah laptop merk Asus, satu buah laptop merk Samsung, charger laptop, beberapa HP dan satu unit motor Honda Scoopy hitam nopol AG2614 OC. "Tersangka dianggap melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (mad)

Sumber: