Simpan Ganja di Daun Talas, Warga Klonjen Dipenjara

Simpan Ganja di Daun Talas, Warga Klonjen Dipenjara

Malang, memorandum.co.id - Nuzulul (44), warga Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang meringkuk di sel Polsek Sukun. Ia ditangkap polisi atas dugaan kepememilikan hingga menggunakan narkoba jenis ganja. Polisi meringkusnya saat berada di rumahnya, Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 20.30. Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka atas adanya informasi masyarakat. "Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya penggunaan narkoba. Dari laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan," terangnya, Kamis (22/04/2021). Ia menambahkan, saat lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti, tiga buah daun talas. Petugas yang curiga, langsung melakukan pemeriksaan di daun talas tersebut. "Setelah kami buka, ketiga daun talas tersebut, berisi narkoba jenis ganja. Totalnya seberat 93 gram," lanjutnya. Tersangka mengaku, mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang inisial B. Caranya, dengan sistem ranjau, seharga Rp 1 juta. "Ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka berdalih mengonsumsi ganja, agar lebih rileks selama bulan Ramadan," jelasnya. Atas perbuatannya, lulusan SMA ini, terancam meringkuk dan Lebaran di penjara.  ia terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. " Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada seseorang berinisial B, yang telah memasok menjual ganja ke tersangka," pungkasnya. (edr)

Sumber: