Kasus Penipuan, David Handoko Dituntut 42 Bulan Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - David Handoko dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (42 bulan). Jaksa Winarko menyatakan, David bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Anna Prayogo dan Yacob Proyogo, hingga menelan kerugian lebih kurang Rp 50 miliar. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menjalani perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Winarko saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (22/4). Adapun dalam pertimbangan JPU Winarko, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan serta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Winarko. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), Yudi Wibowo, langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," kata Yudi. Untuk diketahui, Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa dalam acara reuni SMP St. Yusup Malang yang diadakan pada bulan Mei 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan, mempunyai proyek dari Armatim Surabaya. Kemudian, terdakwa sering menghubungi Anna Prayugo dan meminta agar bersedia memberikan modal yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek-proyek dari Armatim Surabaya tersebut. Untuk meyakinkan Anna terdakwa mengajak ke kantor PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, tempat terdakwa bekerja dengan jabatan sebagai direktur. Sekitar bulan Agustus 2016, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Anna untuk digunakan dalam pelaksanaan proyek terdakwa sehingga Anna Prayugo menyerahkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- sesuai permintaan terdakwa. Bahwa sekitar bulan Januari 2017, saat berada di kantor PT HPJ, Anna diajak oleh terdakwa dan Sony Handoko (Kakak terdakwa) untuk mendirikan PT Alfa Graha Sentosa (AGS) yang akan bergerak dibidang perumahan. Dan Anna tertarik dengan tawaran terdakwa. Selanjutnya Anna mentransferkan uang yang ditaksir dari tim auditor keuangan independen sebesar lebih kurang Rp 50 miliar. Akan tetapi, belakangan diketahui jika proyek-proyek yang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa tidak terbukti.(mg5)
Sumber: